MAKALAH
SEJARAH DAN METODE TAFSIR HADIS
“Tentang Hadis
dan Ilmu ilmu Hadis”
O
L
E
H
Nama: ZARKASYI
Nim : 151 091 101
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2012
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulilah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat taufik dan hidayah-Nya
makalah ini dapat terselesaikan meskipun didalam nya masih penuh dengan
kekurangan. Shalawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada
junjungan alam, sang Reformasi dunia, Nabi besar Muhammad SAW, yang telah
membawa umat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang penuh dengan
pancaran sinar Iman, sehingga kita bisa mengetahui Tuhan yang kita sembah
sebagaimana yang kita amalkan segala perintah dan larangannya.
Makalah yang berjudul “HADIS
DAN ILMU-ILMU HADIS”
merupakan
makalah dalam mata kuliah
SEJARAH DAN METODE TAFSIR HADIS, yang di mana pemaparan ataupun penjelasan masih
jauh dari apa yang di harapakan, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan
isi makalah ataupun Nama gelar penulis meminta maaf, karena penulis hanyalah
manusia yang identik dengan salah dan lupa.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini berguna
dan bermanfaat hususnya bagi penulis. Amin ya rabbal alamin.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..............................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................
Latar Belakang Masalah.............................................................................
Rumusan Masalah......................................................................................
Tujuan ........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................
HADIS DAN ILMU-ILMU HADIS
1.
Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan, dan sunnah yang wajib dan yang
tidak wajib..................................................................................................
2.
Pernyataan hadits bahwa setiap zaman lebih buruk dari sebelumnya
Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
3.
Terpecah belahnya umat islam menjadi tujuh puluh tiga golongan
BAB III PENUTUP.................................................................................
A. Kesimpulan..............................................................................................
B. Saran........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut petunjuk Al-Qur’an hadits Nabi adalah sumber ajaran islam di samping Al-Qur’an[1]. Akan tetapi dari beberapa
orang pembicara yang meragukan nilai Sunnah
Taqririah (sunnah persetujuan) dan mengatakan bahwa sunnah semacam itu
hampir tidak ada, dan yang menjadi pegangan kita adalah sunnah Qauliah (perkata’an)
dan sunnah Amaliah (perbuatan) dan di mana seperti yang kita ketahui
defenisi sunnah adalah: Ia adalah perbuatan ucapan dan persetujuan Nabi saw. Di
dalam makalah ini akan menyinggung beberapa poin di antaranya adalah: (a. Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan,
dan sunnah yang wajib dan yang tidak wajib). (b Pernyataan
hadits bahwa setiap zaman lebih buruk dari sebelumnya). (c. Terpecah belahnya
umat islam menjadi tujuh puluh tiga golongan).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SUNNAH TAQRIRIAH PERSETUJUAN KETETAPAN, DAN SUNNAH
YANG WAJIB DAN YANG TIDAK WAJIB.
Sunnah, seperti di
definisikan oleh ulama, terutama ulama usul fiqih adalah apa yang di riwayatkan
dari Nabi saw. Berupa ucapan , perbuatan, dan persetujuan beliau. Sedangkan
ulama hadits menambahkan: deskrifsi atau sirah tentang Nabi saw. Sehingga
dengan begitu masuk pula dalam lingkup Sunnah Nabi adapun Sifat-sifat fisik,
perilaku dan kejadian-kejadian semenjak
lahir dan wafatnya beliau, meskipun tidak termasuk dalam sunnah yang wajib di
ikuti.
Sunah berbentuk ucapan sudah
di kenal luas. Contohnya “ segala amal perbuatan itu sesuai dengan niatnya
dan setiap orang mendapatkan balasanya sesuai dengan niat yang ia ucapkan.
Mayoritas Sunnah Nabi saw. Berbentuk perkataan di mana Sunnah model ini menjadi
penjelas Al-Qur’an dan bahan dalam menyimpulkan hukum.
Sunnah Amaliah atau
fi’liah (perbuatan) mencakup perbuatan Nabi saw dalam ibadah, seperti
sabda beliau. “ Shalatlah Sebagaimana kalian meliat aku Shalat” juga
seperti beliau mencium Istri-istri beliau, padalah saat itu beliau sedang
puasa. Demikian juga dalam ibadah lain dan dalam masalah muammalah.
Adapun Sunnah Taqririah Sunnah perbuatan yang di lakukan pada hadapan Nabi,
kemudian beliau menyetujuinya, atau mengetahui hal itu dan beliau mendiaminya
saja. Karena beliau tidak pernah berdiam diri terhadap kebatilan dan hanya
menyetujui perkara yang benar.
Ibnu Qoyyim mempunyai pendapat tentang sunnah Taqririah
yang dia tulis dalam kitabnya, I’laaamul-muwaqi’iin. Dia juga memberikan
banyak contoh tentang sunnah model ini, sebagaimana biasanya metode Ibnul
Qoyyim dalam menjelaskan sesuatu, yang cendrung mendalam dam panjang lebar. Ada
baiknya disini kami mengutip penrkataan itu secara lengkap sehingga pembaca
dapat memahami pentingnya sunah macam ini, banyaknya sudah seperti ini dalm
sariat dan tidak sama sekali dan tidak sedikit atau jarang, seperti yang di
sangka itu.
Di antaranya adalah: persetujuan beliau dalam
masalah pembuahan kurma, persetujuan beliau atas cara perdagangan mereka yang
terdiri atas tiga macam. (a) perdagangan mudharabah di bumi, (b).
Perdagangan idarah, dan (c). Perdagangan as-salam. Beliau tidak
melarang saatupun dari tiga macam perdagangan itu.beliau hanya mengharamkan
riba dan perangkat-perangkatnya yang mebawa kepada riba atau perdagangan yang membawa
kepada keharaman.
Contoh lainya adalah, izin
beliau kepada merekauntuk mengucapkan syair meskipun salah seorang dari mereka
memuji kekasihnya dari syair itu. Seandainya beliau hanya mengizinkan syair
model tertentu, niscaya beliau akan mengungkapkannya dan orang yang di larang
tentu tidak akan berani mengucapkan syair seperti itu. Seperti syair Gazal
(syair roman) ka’bah bin Zuhair dengan Suad, dan Azal Hasan. Beliau mengijinkan
mereka mengucapkan syair semacam itu dan mendengarkannya. karena, beliau
mengetahui kebersihan hati mereka, dan jauhnya kemungkinan mereka berbuat hina
dan terlarang. Syair semacam itu di ucapkan sebagai pembuka syair yang di
senang oleh allah dan Rasul-Nya, seperti
syair pujian terhadap islam dan pemeluknya, kecaman terhadap kemusyrikan dan kaum musrikin, dorongan untuk berjihat dan
berderma dan berani dalam perang.
SUNNAH YANG WAJIB DAN YANG TIDAK
WAJIB
Pada pembahasan kali ini sunnah
berpungsi sebagai salah satu sumber syariat atau sebagai salah satu dalil
hukum. Dan di sini kata sunnah, lawannya adalah Al-kitab, seperti redaksi yang
mengatakan, aturan ini sudah pasti berdasarkan Assunah dan Al-kitab.
Juga terkadang di gunakan dengan makna: Perkara
yang di Syariatkan. Lawanya adalah: Bid’ah. Seperti redaksi yang
mengatakan, tidak berlebihan dalam menjalankan Sunnah lebih baik dari
pada berijtihad dalam perkara Bid’ah. Yang di maksud dengan sunnah
menurut ulama fiqih adalah salah satu rukun syariat islam yang lima.
Jika kita
ambil contoh sabda Rasulullah saw. “sebutlah nama Allah, kemudian makan
dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat denganmu.” (HR, Muttafaq
‘alaih). Dan “janganlah di antara kalian ada yang makan dengan tangan
kirinya dan jangan pula makan dengan tangan kirinya. Karena setan makan dengan
tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi
dari Abdullah Bin Umar) karena, penisbatan makan dengan tangan kiri dan minum
denga tangan kiri kepada setan, menunjukan bahwa hal itu hukumnya haram.
Implikasinya, perintah makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan.
Beberapa orang penulis kontemporer menyimpulkan dari hadis berikut.
“
sebaik-baik masa (abad) dalam masaku, kemudian yang setelahnya,dan selanjutnya
yang setelahnya.”
Sebuah
pemikiran yang aneh, yang intinya adalah bahwa kemanusian yang di usung oleh
islammengarah kepad kondisi yang lebih buurk. Oleh karena itu hadis semacam ini
di nilai sebagai hadais palsu dan buatan. Sebenarnya, hadis ini adalah sahih
yang di sepakati kesahohanya oleh ulama-ulama islam, dan ibnu hajar dan Imam As-Syuyuti
serta ulama Hadis lainya mengatakan hadis ini adalah mtawatir. Oleh karena itu menila
hadis ini sebagai hadis maudu berarti menilai umat Islam adalah bodoh. Tidak
berakal, dan senang menyiarakan kebatilan. Dimana hadis ini hanya menunjukan
keutamaan generasi yang menerima risalah Islam secara langsung dari rasululllah
saw.
PERNYATAAN HADITS BAHWA SETIAP ZAMAN LEBIH
BURUK DARI SEBELUMNYA
Hadis tersebut adalah:
“setiap zaman yang berlangsung adalah lebih buruk dari
sebelumnya.”
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini adalah sahih,
dimana hadis ini terdapat di kitab sahih bukhari, sebuah kitab dalam islam yang
paling sahih setelah Al-Qur’an.
Kemudian, apakah makna hadis itu menunjukan kita bahwa
kita selalu berada dalam kondisi menurun dan mundur, kita berpindah dari suatu
yang baik ke yang buruk dan dari yang lebih buruk kepada yang paling buruk,
hingga datang hari kiamat?. Sementara, ada orang yang menyakini kebalikan dari
itu sama sekali, bahwa hidup ini selalu meningkat, dunia selalu berkurang, dan
manusia selalu bertambah ilmu tentang dunia dan sekitarnya, di bawah dan di
atasnya, hingga mereka mencapai bulan di langit.
Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
Bukhari
meriwayatkan dengan sanadnya hingga sampai kepada zubair bin adi. Dia berkata:
‘ kami datang kepada annas bin malik, kemudian kami mengadu kepadanya tentang
aniaya yang di lakukan oleh hajjaj. Ia menjawab: sabarlah, karena setip zaman
yang berjalan, yang kemudianya lebih buruk dari yang sebelumnya.hingga kalian
menjumpai robb kalia.
Adapun
yang lain ragu-ragu untk menolak hadis ini atau malah secara tergesa-gesa
menolanya. Karena, dalam dugaannya hadis tersebut mengajak kepada.
a)
Bersikap putus asa dan enggan berusaha
b)
Bersikap fasip dalam melihat penindasan
pemerintahan yang zalim
c)
Bertentangan dengan sistem evolusi yang terjadi
dalam kehidpan
d)
Bertentangan dengan realitashistoris kaum
muslimin,
e)
Dan bertentangan dengan Hadis-hadis yang
menghabarkan tenang datangnya halipah yang akan memenuhi bumi ini dengan
keadilan.
TERPECAH BELAHNYA UMAT ISLAM MENJADI TUJUH
PULUH TIGA GOLONGAN
Teks hadisnya adalah:
“ yahudi terpecah menjadi 71 kelompok,
nasrani terpecah menjadi 72 kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok.
Semuanya berada dalam neraka kecuali satu. Kemudian ada yang bertanya,
‘siapakah kelompok itu, wahai rasululloh?’ beliau menjawab, ‘yaitu yang berada
dalm jama’ah.”
Dimana hadis ini membuat sibuk para ulam dan
menentukan firqah-firqah tersebut, dan memaksa diri mereka untuk menfhitung dan
menggenapkan bilangan firqah yang ada dan menjadi 73. Seperti yang di lauka
oleh Abdul Qahir Al-Bagdhadi dalam kitabnya: Al-Farqu Bainal-Firaq, dan
Syahrastani dalam kitabnya: al-milal wa an
nihal’ Ibnu Hazm dalam kitab al fisal dst. Jika hadis
ini benar yang manakah firqah Islam yang berjumlah 73 itu? Dan apakah ini
berarti bahwa perpecahan umat adalah: suatu takdir yang pasti?
Hadis ini sebelumnya telah di jelaskan oleh Dr.
Yusuf Qordowi di daalam bukunya: Ash-Shahwah al-Islamiyyah Bainal Ikhtilafil-Masyruu'wat-Tafarruqil-Madzmuum.
ketika berbicara tentang fiqih ikhtilaf, akan tetapi beliau menjaelaskannya
secara global, tentang nilai ilmiah hadis tersebut. Dan beliau juga menjelaskan
tentang pendapat para ulama tentang kesahihan hadis tersebut dan pengertian
yang di kandungnya.
a.
Yang perlu di ketahui pertama kali dari hadis ini
adalah tidak tercatat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, padahal isinya
sangat penting menunjukan bahwa hadis ini di lihat tidak sahih menurut syarat
kedua ulama tersebut.
b.
Beberapa riwayat hadis tidak menyebutkan bahwa
semua firqah berada di dalam neraka kecuali satu firqah, namun hanya
menyebutkan perpecahan dan bilangan firqah saja.
Oleh
karena itu, Ibnul Wazir mencurigai Hadis ini secara umum, terutama pada
tambahan itu. Karena, hal itu akan membuat kepada penyesatan umat satu sama
lain, “ ia berkata hendaklah anda Hati-hati agar tidak terjebak dalam redaksi’
semuanya binasa, kecuali satu firqah, karena redaksi itu adalah hasil penambahan
yang buruk, tidak sahih dan tidak bisa di jamin, kalau itu dari susupan orang
kapir.
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Katsir mengatakan ketika ia
menafsirkan firman Allah dalam surst Al-An’am, “ yang artinya: atau dia
mencampurkan kamu dalamgolongan-golongan (yang saling bertentangan) dan
merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian lain,” terdapat dalam
hadis rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:
“ umat Islam
ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semunya berada di neraka kecuali satu.”[2]
Ia (Ibnu Katsir) hanya mengatakan seperti itu,
tanpa tambahan sedikitpun , dan tidak memberikan penilaian apakah hadis itu
sahih atau asan. Meskipun ia berbicara panjang lebar mengenai hadis tersebut,
dengan menyebut Hadis-hadis dan Riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya.
Imam Asy-Syaukani menyebut pendapat Ibnu Katsir
dalam hadis tersebut, kemudian ia berkata,” tambahan redaksi semuanya di neraka
kecuali satu’ telah di nilai do’if oleh beberapa ulama hadis, bahkan Ibnu Hazam
berkata bahwa ia adalah maudhu’.”
Namun demikian hadis ini di nilai sohih oleh
beberapa ulama, seperti: Al- Hafizh Ibnu Hajar dan di nilai sohih oleh sebagian
yang lain seperti Ibnu Taimiyah dengan banyaknya jalan periwayatanya tidak
menunjukan bahwa perpecahan umat dalam bentuk seperti ini dan dengan bilangan
seperti ini adalah suatu perkara yang selamanya terjadi hingga hari kiamat.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa
Kontemporer jilid 3, Gema Insani Press. Jakarta, 2002.
Drs. H. Muhammad Ahmad-
Drs. M. Mudzakir , Ulumul Hadis, Penerbit CV Pustaka Setia. Bandung, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar