MAKALAH
SEJARAH DAN METODE TAFSIR HADIS
“Tentang Hadis dan Ilmu ilmu Hadis”
O
L
E
H
Nama: ZARKASYI
Nim : 151 091 101
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2012
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulilah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat taufik dan hidayah-Nya
makalah ini dapat terselesaikan meskipun didalam nya masih penuh dengan
kekurangan. Shalawat serta salam senantiasa kita
haturkan kepada junjungan alam, sang Reformasi dunia, Nabi besar Muhammad SAW,
yang telah membawa umat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang penuh
dengan pancaran sinar Iman, sehingga kita bisa mengetahui Tuhan yang kita
sembah sebagaimana yang kita amalkan segala perintah dan larangannya.
Makalah yang berjudul “HADIS DAN ILMU-ILMU HADIS”
merupakan
makalah dalam mata kuliah SEJARAH DAN METODE
TAFSIR HADIS, yang di mana
pemaparan ataupun penjelasan masih jauh dari apa yang di harapakan, dan jika
terdapat kesalahan dalam penulisan isi makalah ataupun Nama gelar penulis
meminta maaf, karena penulis hanyalah manusia yang identik dengan salah dan
lupa.
Akhirnya penulis berharap semoga
makalah ini berguna dan bermanfaat hususnya bagi penulis. Amin ya rabbal alamin.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..............................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................
Latar Belakang Masalah.............................................................................
Rumusan Masalah......................................................................................
Tujuan ........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................
HADIS
DAN ILMU-ILMU HADIS
1.
Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan, dan sunnah yang wajib dan yang
tidak wajib..................................................................................................
2.
Pernyataan hadits bahwa setiap zaman lebih buruk dari sebelumnya
Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
3.
Terpecah belahnya umat islam menjadi tujuh puluh tiga golongan
BAB III PENUTUP.................................................................................
A. Kesimpulan..............................................................................................
B. Saran........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut petunjuk Al-Qur’an hadits Nabi adalah sumber ajaran islam di samping Al-Qur’an[1].
Akan tetapi dari beberapa orang pembicara
yang meragukan nilai Sunnah Taqririah (sunnah persetujuan) dan
mengatakan bahwa sunnah semacam itu hampir tidak ada, dan yang menjadi pegangan
kita adalah sunnah Qauliah (perkata’an) dan sunnah Amaliah (perbuatan)
dan di mana seperti yang kita ketahui defenisi sunnah adalah: Ia adalah
perbuatan ucapan dan persetujuan Nabi saw. Di dalam makalah ini akan
menyinggung beberapa poin di antaranya adalah: (a. Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan, dan
sunnah yang wajib dan yang tidak wajib). (b Pernyataan hadits bahwa setiap zaman lebih buruk
dari sebelumnya). (c. Terpecah belahnya umat islam menjadi tujuh puluh tiga
golongan).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SUNNAH TAQRIRIAH PERSETUJUAN KETETAPAN, DAN SUNNAH YANG WAJIB DAN YANG
TIDAK WAJIB.
Sunnah, seperti di
definisikan oleh ulama, terutama ulama usul fiqih adalah apa yang di riwayatkan
dari Nabi saw. Berupa ucapan , perbuatan, dan persetujuan beliau. Sedangkan
ulama hadits menambahkan: deskrifsi atau sirah tentang Nabi saw. Sehingga
dengan begitu masuk pula dalam lingkup Sunnah Nabi adapun Sifat-sifat fisik,
perilaku dan kejadian-kejadian semenjak
lahir dan wafatnya beliau, meskipun tidak termasuk dalam sunnah yang wajib di
ikuti.
Sunah berbentuk ucapan sudah
di kenal luas. Contohnya “ segala amal perbuatan itu sesuai dengan niatnya
dan setiap orang mendapatkan balasanya sesuai dengan niat yang ia ucapkan.
Mayoritas Sunnah Nabi saw. Berbentuk perkataan di mana Sunnah model ini menjadi
penjelas Al-Qur’an dan bahan dalam menyimpulkan hukum.
Sunnah Amaliah atau
fi’liah (perbuatan) mencakup perbuatan Nabi saw dalam ibadah, seperti
sabda beliau. “ Shalatlah Sebagaimana kalian meliat aku Shalat” juga
seperti beliau mencium Istri-istri beliau, padalah saat itu beliau sedang
puasa. Demikian juga dalam ibadah lain dan dalam masalah muammalah.
Adapun Sunnah Taqririah Sunnah perbuatan yang di lakukan pada hadapan Nabi,
kemudian beliau menyetujuinya, atau mengetahui hal itu dan beliau mendiaminya
saja. Karena beliau tidak pernah berdiam diri terhadap kebatilan dan hanya
menyetujui perkara yang benar.
Ibnu Qoyyim mempunyai pendapat tentang sunnah Taqririah
yang dia tulis dalam kitabnya, I’laaamul-muwaqi’iin. Dia juga memberikan
banyak contoh tentang sunnah model ini, sebagaimana biasanya metode Ibnul
Qoyyim dalam menjelaskan sesuatu, yang cendrung mendalam dam panjang lebar. Ada
baiknya disini kami mengutip penrkataan itu secara lengkap sehingga pembaca
dapat memahami pentingnya sunah macam ini, banyaknya sudah seperti ini dalm
sariat dan tidak sama sekali dan tidak sedikit atau jarang, seperti yang di
sangka itu.
Di antaranya adalah: persetujuan beliau dalam
masalah pembuahan kurma, persetujuan beliau atas cara perdagangan mereka yang
terdiri atas tiga macam. (a) perdagangan mudharabah di bumi, (b).
Perdagangan idarah, dan (c). Perdagangan as-salam. Beliau tidak melarang
saatupun dari tiga macam perdagangan itu.beliau hanya mengharamkan riba dan
perangkat-perangkatnya yang mebawa kepada riba atau perdagangan yang membawa
kepada keharaman.
Contoh lainya adalah, izin
beliau kepada merekauntuk mengucapkan syair meskipun salah seorang dari mereka
memuji kekasihnya dari syair itu. Seandainya beliau hanya mengizinkan syair
model tertentu, niscaya beliau akan mengungkapkannya dan orang yang di larang
tentu tidak akan berani mengucapkan syair seperti itu. Seperti syair Gazal
(syair roman) ka’bah bin Zuhair dengan Suad, dan Azal Hasan. Beliau mengijinkan
mereka mengucapkan syair semacam itu dan mendengarkannya. karena, beliau
mengetahui kebersihan hati mereka, dan jauhnya kemungkinan mereka berbuat hina
dan terlarang. Syair semacam itu di ucapkan sebagai pembuka syair yang di
senang oleh allah dan Rasul-Nya, seperti
syair pujian terhadap islam dan pemeluknya, kecaman terhadap kemusyrikan dan kaum musrikin, dorongan untuk berjihat dan
berderma dan berani dalam perang.
SUNNAH YANG WAJIB DAN YANG TIDAK
WAJIB
Pada pembahasan kali ini sunnah
berpungsi sebagai salah satu sumber syariat atau sebagai salah satu dalil
hukum. Dan di sini kata sunnah, lawannya adalah Al-kitab, seperti redaksi yang
mengatakan, aturan ini sudah pasti berdasarkan Assunah dan Al-kitab.
Juga terkadang di gunakan dengan makna: Perkara
yang di Syariatkan. Lawanya adalah: Bid’ah. Seperti redaksi yang
mengatakan, tidak berlebihan dalam menjalankan Sunnah lebih baik dari
pada berijtihad dalam perkara Bid’ah. Yang di maksud dengan sunnah
menurut ulama fiqih adalah salah satu rukun syariat islam yang lima.
Jika kita ambil contoh
sabda Rasulullah saw. “sebutlah nama Allah, kemudian makan dengan tangan
kananmu dan makanlah yang dekat denganmu.” (HR, Muttafaq ‘alaih). Dan “janganlah
di antara kalian ada yang makan dengan tangan kirinya dan jangan pula makan
dengan tangan kirinya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum
dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abdullah Bin Umar)
karena, penisbatan makan dengan tangan kiri dan minum denga tangan kiri kepada
setan, menunjukan bahwa hal itu hukumnya haram. Implikasinya, perintah makan
dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan. Beberapa orang penulis
kontemporer menyimpulkan dari hadis berikut.
“ sebaik-baik
masa (abad) dalam masaku, kemudian yang setelahnya,dan selanjutnya yang
setelahnya.”
Sebuah pemikiran
yang aneh, yang intinya adalah bahwa kemanusian yang di usung oleh
islammengarah kepad kondisi yang lebih buurk. Oleh karena itu hadis semacam ini
di nilai sebagai hadais palsu dan buatan. Sebenarnya, hadis ini adalah sahih
yang di sepakati kesahohanya oleh ulama-ulama islam, dan ibnu hajar dan Imam As-Syuyuti
serta ulama Hadis lainya mengatakan hadis ini adalah mtawatir. Oleh karena itu menila
hadis ini sebagai hadis maudu berarti menilai umat Islam adalah bodoh. Tidak
berakal, dan senang menyiarakan kebatilan. Dimana hadis ini hanya menunjukan
keutamaan generasi yang menerima risalah Islam secara langsung dari rasululllah
saw.
PERNYATAAN HADITS BAHWA SETIAP ZAMAN LEBIH BURUK
DARI SEBELUMNYA
Hadis tersebut adalah:
“setiap zaman yang berlangsung adalah lebih buruk dari
sebelumnya.”
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini adalah sahih,
dimana hadis ini terdapat di kitab sahih bukhari, sebuah kitab dalam islam yang
paling sahih setelah Al-Qur’an.
Kemudian, apakah makna hadis itu menunjukan kita bahwa
kita selalu berada dalam kondisi menurun dan mundur, kita berpindah dari suatu
yang baik ke yang buruk dan dari yang lebih buruk kepada yang paling buruk,
hingga datang hari kiamat?. Sementara, ada orang yang menyakini kebalikan dari
itu sama sekali, bahwa hidup ini selalu meningkat, dunia selalu berkurang, dan
manusia selalu bertambah ilmu tentang dunia dan sekitarnya, di bawah dan di
atasnya, hingga mereka mencapai bulan di langit.
Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
Bukhari meriwayatkan
dengan sanadnya hingga sampai kepada zubair bin adi. Dia berkata: ‘ kami datang
kepada annas bin malik, kemudian kami mengadu kepadanya tentang aniaya yang di
lakukan oleh hajjaj. Ia menjawab: sabarlah, karena setip zaman yang berjalan,
yang kemudianya lebih buruk dari yang sebelumnya.hingga kalian menjumpai robb
kalia.
Adapun yang lain
ragu-ragu untk menolak hadis ini atau malah secara tergesa-gesa menolanya.
Karena, dalam dugaannya hadis tersebut mengajak kepada.
a)
Bersikap putus asa dan enggan berusaha
b)
Bersikap fasip dalam melihat penindasan pemerintahan yang zalim
c)
Bertentangan dengan sistem evolusi yang terjadi dalam kehidpan
d)
Bertentangan dengan realitashistoris kaum muslimin,
e)
Dan bertentangan dengan Hadis-hadis yang menghabarkan tenang datangnya halipah
yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan.
TERPECAH BELAHNYA UMAT ISLAM MENJADI TUJUH PULUH
TIGA GOLONGAN
Teks hadisnya adalah:
“ yahudi terpecah menjadi 71 kelompok, nasrani
terpecah menjadi 72 kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok.
Semuanya berada dalam neraka kecuali satu. Kemudian ada yang bertanya,
‘siapakah kelompok itu, wahai rasululloh?’ beliau menjawab, ‘yaitu yang berada
dalm jama’ah.”
Dimana hadis ini membuat sibuk para ulam dan
menentukan firqah-firqah tersebut, dan memaksa diri mereka untuk menfhitung dan
menggenapkan bilangan firqah yang ada dan menjadi 73. Seperti yang di lauka
oleh Abdul Qahir Al-Bagdhadi dalam kitabnya: Al-Farqu Bainal-Firaq, dan
Syahrastani dalam kitabnya: al-milal wa an
nihal’ Ibnu Hazm dalam kitab al fisal dst. Jika hadis
ini benar yang manakah firqah Islam yang berjumlah 73 itu? Dan apakah ini
berarti bahwa perpecahan umat adalah: suatu takdir yang pasti?
Hadis ini sebelumnya telah di jelaskan oleh Dr.
Yusuf Qordowi di daalam bukunya: Ash-Shahwah al-Islamiyyah Bainal Ikhtilafil-Masyruu'wat-Tafarruqil-Madzmuum.
ketika berbicara tentang fiqih ikhtilaf, akan tetapi beliau menjaelaskannya
secara global, tentang nilai ilmiah hadis tersebut. Dan beliau juga menjelaskan
tentang pendapat para ulama tentang kesahihan hadis tersebut dan pengertian
yang di kandungnya.
a.
Yang perlu di ketahui pertama kali dari hadis ini adalah tidak tercatat
dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, padahal isinya sangat penting menunjukan
bahwa hadis ini di lihat tidak sahih menurut syarat kedua ulama tersebut.
b.
Beberapa riwayat hadis tidak menyebutkan bahwa semua firqah berada di dalam
neraka kecuali satu firqah, namun hanya menyebutkan perpecahan dan bilangan
firqah saja.
Oleh karena itu, Ibnul
Wazir mencurigai Hadis ini secara umum, terutama pada tambahan itu. Karena, hal
itu akan membuat kepada penyesatan umat satu sama lain, “ ia berkata hendaklah
anda Hati-hati agar tidak terjebak dalam redaksi’ semuanya binasa, kecuali satu
firqah, karena redaksi itu adalah hasil penambahan yang buruk, tidak sahih dan
tidak bisa di jamin, kalau itu dari susupan orang kapir.
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Katsir mengatakan ketika ia
menafsirkan firman Allah dalam surst Al-An’am, “ yang artinya: atau dia
mencampurkan kamu dalamgolongan-golongan (yang saling bertentangan) dan
merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian lain,” terdapat dalam
hadis rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:
“ umat Islam ini
akan terpecah menjadi 73 firqah, semunya berada di neraka kecuali satu.”[2]
Ia (Ibnu Katsir) hanya mengatakan seperti itu,
tanpa tambahan sedikitpun , dan tidak memberikan penilaian apakah hadis itu
sahih atau asan. Meskipun ia berbicara panjang lebar mengenai hadis tersebut,
dengan menyebut Hadis-hadis dan Riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya.
Imam Asy-Syaukani menyebut pendapat Ibnu Katsir
dalam hadis tersebut, kemudian ia berkata,” tambahan redaksi semuanya di neraka
kecuali satu’ telah di nilai do’if oleh beberapa ulama hadis, bahkan Ibnu Hazam
berkata bahwa ia adalah maudhu’.”
Namun demikian hadis ini di nilai sohih oleh
beberapa ulama, seperti: Al- Hafizh Ibnu Hajar dan di nilai sohih oleh sebagian
yang lain seperti Ibnu Taimiyah dengan banyaknya jalan periwayatanya tidak
menunjukan bahwa perpecahan umat dalam bentuk seperti ini dan dengan bilangan
seperti ini adalah suatu perkara yang selamanya terjadi hingga hari kiamat.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa
Kontemporer jilid 3, Gema Insani Press. Jakarta, 2002.
Drs. H. Muhammad Ahmad-
Drs. M. Mudzakir , Ulumul Hadis, Penerbit CV Pustaka Setia. Bandung, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar