Jumat, 22 Juni 2012

BACAAN KITA




MAKALAH

SEJARAH DAN METODE TAFSIR HADIS

Tentang Hadis dan Ilmu ilmu Hadis


O
L
E
H


Nama: ZARKASYI
Nim   : 151 091 101




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2012









KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulilah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat taufik dan hidayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan meskipun didalam nya masih penuh dengan kekurangan. Shalawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada junjungan alam, sang Reformasi dunia, Nabi besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang penuh dengan pancaran sinar Iman, sehingga kita bisa mengetahui Tuhan yang kita sembah sebagaimana yang kita amalkan segala perintah dan larangannya.
Makalah yang berjudul “HADIS DAN ILMU-ILMU HADIS
merupakan makalah dalam mata kuliah SEJARAH DAN METODE TAFSIR HADIS, yang di mana pemaparan ataupun penjelasan masih jauh dari apa yang di harapakan, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan isi makalah ataupun Nama gelar penulis meminta maaf, karena penulis hanyalah manusia yang identik dengan salah dan lupa.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini berguna dan bermanfaat hususnya bagi penulis. Amin ya rabbal alamin.    
















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ..............................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................
Latar Belakang Masalah.............................................................................
Rumusan Masalah......................................................................................
Tujuan ........................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN  .......................................................................  
HADIS DAN ILMU-ILMU HADIS
1.           Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan, dan sunnah yang wajib dan yang tidak wajib..................................................................................................     
2.           Pernyataan hadits bahwa setiap zaman lebih buruk dari sebelumnya
*      Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
3.           Terpecah belahnya umat islam menjadi tujuh puluh tiga golongan
BAB III PENUTUP.................................................................................
               A. Kesimpulan..............................................................................................
                B. Saran........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................




















BAB I
PENDAHULUAN

A.                     Latar Belakang Masalah
Menurut petunjuk Al-Qur’an hadits  Nabi adalah sumber ajaran islam di samping Al-Qur’an[1]. Akan tetapi dari beberapa orang pembicara  yang meragukan nilai Sunnah Taqririah (sunnah persetujuan) dan mengatakan bahwa sunnah semacam itu hampir tidak ada, dan yang menjadi pegangan kita adalah sunnah Qauliah (perkata’an) dan sunnah Amaliah (perbuatan) dan di mana seperti yang kita ketahui defenisi sunnah adalah: Ia adalah perbuatan ucapan dan persetujuan Nabi saw. Di dalam makalah ini akan menyinggung beberapa poin di antaranya adalah: (a. Sunnah Taqririah persetujuan ketetapan, dan sunnah yang wajib dan yang tidak wajib). (b Pernyataan hadits bahwa setiap zaman lebih buruk dari sebelumnya). (c. Terpecah belahnya umat islam menjadi tujuh puluh tiga golongan).










BAB II
PEMBAHASAN
1.                       SUNNAH TAQRIRIAH PERSETUJUAN KETETAPAN, DAN SUNNAH YANG WAJIB DAN YANG TIDAK WAJIB.
Sunnah, seperti di definisikan oleh ulama, terutama ulama usul fiqih adalah apa yang di riwayatkan dari Nabi saw. Berupa ucapan , perbuatan, dan persetujuan beliau. Sedangkan ulama hadits menambahkan: deskrifsi atau sirah tentang Nabi saw. Sehingga dengan begitu masuk pula dalam lingkup Sunnah Nabi adapun Sifat-sifat fisik, perilaku dan kejadian-kejadian  semenjak lahir dan wafatnya beliau, meskipun tidak termasuk dalam sunnah yang wajib di ikuti.
Sunah berbentuk ucapan sudah di kenal luas. Contohnya “ segala amal perbuatan itu sesuai dengan niatnya dan setiap orang mendapatkan balasanya sesuai dengan niat yang ia ucapkan. Mayoritas Sunnah Nabi saw. Berbentuk perkataan di mana Sunnah model ini menjadi penjelas Al-Qur’an dan bahan dalam menyimpulkan hukum.
Sunnah Amaliah atau fi’liah (perbuatan) mencakup perbuatan Nabi saw dalam ibadah, seperti sabda beliau. “ Shalatlah Sebagaimana kalian meliat aku Shalat” juga seperti beliau mencium Istri-istri beliau, padalah saat itu beliau sedang puasa. Demikian juga dalam ibadah lain dan dalam masalah muammalah. Adapun Sunnah Taqririah Sunnah perbuatan yang di lakukan pada hadapan Nabi, kemudian beliau menyetujuinya, atau mengetahui hal itu dan beliau mendiaminya saja. Karena beliau tidak pernah berdiam diri terhadap kebatilan dan hanya menyetujui perkara yang benar.
Ibnu Qoyyim  mempunyai pendapat tentang sunnah Taqririah yang dia tulis dalam kitabnya, I’laaamul-muwaqi’iin. Dia juga memberikan banyak contoh tentang sunnah model ini, sebagaimana biasanya metode Ibnul Qoyyim dalam menjelaskan sesuatu, yang cendrung mendalam dam panjang lebar. Ada baiknya disini kami mengutip penrkataan itu secara lengkap sehingga pembaca dapat memahami pentingnya sunah macam ini, banyaknya sudah seperti ini dalm sariat dan tidak sama sekali dan tidak sedikit atau jarang, seperti yang di sangka itu.
 Di antaranya adalah: persetujuan beliau dalam masalah pembuahan kurma, persetujuan beliau atas cara perdagangan mereka yang terdiri atas tiga macam. (a) perdagangan mudharabah di bumi, (b). Perdagangan idarah, dan (c). Perdagangan as-salam. Beliau tidak melarang saatupun dari tiga macam perdagangan itu.beliau hanya mengharamkan riba dan perangkat-perangkatnya yang mebawa kepada riba atau perdagangan yang membawa kepada keharaman.
Contoh lainya adalah, izin beliau kepada merekauntuk mengucapkan syair meskipun salah seorang dari mereka memuji kekasihnya dari syair itu. Seandainya beliau hanya mengizinkan syair model tertentu, niscaya beliau akan mengungkapkannya dan orang yang di larang tentu tidak akan berani mengucapkan syair seperti itu. Seperti syair Gazal (syair roman) ka’bah bin Zuhair dengan Suad, dan Azal Hasan. Beliau mengijinkan mereka mengucapkan syair semacam itu dan mendengarkannya. karena, beliau mengetahui kebersihan hati mereka, dan jauhnya kemungkinan mereka berbuat hina dan terlarang. Syair semacam itu di ucapkan sebagai pembuka syair yang di senang oleh allah dan Rasul-Nya,  seperti syair pujian terhadap islam dan pemeluknya, kecaman terhadap kemusyrikan dan kaum musrikin, dorongan untuk berjihat dan berderma dan berani dalam perang.
   SUNNAH YANG WAJIB DAN YANG TIDAK WAJIB
   Pada pembahasan kali ini sunnah berpungsi sebagai salah satu sumber syariat atau sebagai salah satu dalil hukum. Dan di sini kata sunnah, lawannya adalah Al-kitab, seperti redaksi yang mengatakan, aturan ini sudah pasti berdasarkan Assunah dan Al-kitab.
   Juga terkadang di gunakan dengan makna: Perkara yang di Syariatkan. Lawanya adalah: Bid’ah. Seperti redaksi yang mengatakan, tidak berlebihan dalam menjalankan Sunnah lebih baik dari pada berijtihad dalam perkara Bid’ah. Yang di maksud dengan sunnah menurut ulama fiqih adalah salah satu rukun syariat islam yang lima.
Jika kita ambil contoh sabda Rasulullah saw. “sebutlah nama Allah, kemudian makan dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat denganmu.” (HR, Muttafaq ‘alaih). Dan “janganlah di antara kalian ada yang makan dengan tangan kirinya dan jangan pula makan dengan tangan kirinya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abdullah Bin Umar) karena, penisbatan makan dengan tangan kiri dan minum denga tangan kiri kepada setan, menunjukan bahwa hal itu hukumnya haram. Implikasinya, perintah makan dengan tangan kanan dan minum dengan tangan kanan. Beberapa orang penulis kontemporer menyimpulkan dari hadis berikut.

“ sebaik-baik masa (abad) dalam masaku, kemudian yang setelahnya,dan selanjutnya yang setelahnya.”
Sebuah pemikiran yang aneh, yang intinya adalah bahwa kemanusian yang di usung oleh islammengarah kepad kondisi yang lebih buurk. Oleh karena itu hadis semacam ini di nilai sebagai hadais palsu dan buatan. Sebenarnya, hadis ini adalah sahih yang di sepakati kesahohanya oleh ulama-ulama islam, dan ibnu hajar dan Imam As-Syuyuti serta ulama Hadis lainya mengatakan hadis ini adalah mtawatir. Oleh karena itu menila hadis ini sebagai hadis maudu berarti menilai umat Islam adalah bodoh. Tidak berakal, dan senang menyiarakan kebatilan. Dimana hadis ini hanya menunjukan keutamaan generasi yang menerima risalah Islam secara langsung dari rasululllah saw.




PERNYATAAN HADITS BAHWA SETIAP ZAMAN LEBIH BURUK DARI SEBELUMNYA
Hadis tersebut adalah:


“setiap zaman yang berlangsung adalah lebih buruk dari sebelumnya.”
Para ulama mengatakan bahwa hadis ini adalah sahih, dimana hadis ini terdapat di kitab sahih bukhari, sebuah kitab dalam islam yang paling sahih setelah Al-Qur’an.
Kemudian, apakah makna hadis itu menunjukan kita bahwa kita selalu berada dalam kondisi menurun dan mundur, kita berpindah dari suatu yang baik ke yang buruk dan dari yang lebih buruk kepada yang paling buruk, hingga datang hari kiamat?. Sementara, ada orang yang menyakini kebalikan dari itu sama sekali, bahwa hidup ini selalu meningkat, dunia selalu berkurang, dan manusia selalu bertambah ilmu tentang dunia dan sekitarnya, di bawah dan di atasnya, hingga mereka mencapai bulan di langit.
*           Apakah setip zaman lebih buruk dari sebelumnya?
Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hingga sampai kepada zubair bin adi. Dia berkata: ‘ kami datang kepada annas bin malik, kemudian kami mengadu kepadanya tentang aniaya yang di lakukan oleh hajjaj. Ia menjawab: sabarlah, karena setip zaman yang berjalan, yang kemudianya lebih buruk dari yang sebelumnya.hingga kalian menjumpai robb kalia.
Adapun yang lain ragu-ragu untk menolak hadis ini atau malah secara tergesa-gesa menolanya. Karena, dalam dugaannya hadis tersebut mengajak kepada.
a)                       Bersikap putus asa dan enggan berusaha
b)                       Bersikap fasip dalam melihat penindasan pemerintahan yang zalim
c)                       Bertentangan dengan sistem evolusi yang terjadi dalam kehidpan
d)                      Bertentangan dengan realitashistoris kaum muslimin,
e)                       Dan bertentangan dengan Hadis-hadis yang menghabarkan tenang datangnya halipah yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan.
TERPECAH BELAHNYA UMAT ISLAM MENJADI TUJUH PULUH TIGA GOLONGAN
Teks hadisnya adalah:



“ yahudi terpecah menjadi 71 kelompok, nasrani terpecah menjadi 72 kelompok, dan umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok. Semuanya berada dalam neraka kecuali satu. Kemudian ada yang bertanya, ‘siapakah kelompok itu, wahai rasululloh?’ beliau menjawab, ‘yaitu yang berada dalm jama’ah.”
Dimana hadis ini membuat sibuk para ulam dan menentukan firqah-firqah tersebut, dan memaksa diri mereka untuk menfhitung dan menggenapkan bilangan firqah yang ada dan menjadi 73. Seperti yang di lauka oleh Abdul Qahir Al-Bagdhadi dalam kitabnya: Al-Farqu Bainal-Firaq, dan Syahrastani dalam kitabnya: al-milal wa an  nihal’ Ibnu Hazm dalam kitab al fisal dst. Jika hadis ini benar yang manakah firqah Islam yang berjumlah 73 itu? Dan apakah ini berarti bahwa perpecahan umat adalah: suatu takdir yang pasti?
Hadis ini sebelumnya telah di jelaskan oleh Dr. Yusuf Qordowi di daalam bukunya: Ash-Shahwah al-Islamiyyah Bainal Ikhtilafil-Masyruu'wat-Tafarruqil-Madzmuum. ketika berbicara tentang fiqih ikhtilaf, akan tetapi beliau menjaelaskannya secara global, tentang nilai ilmiah hadis tersebut. Dan beliau juga menjelaskan tentang pendapat para ulama tentang kesahihan hadis tersebut dan pengertian yang di kandungnya.
a.                        Yang perlu di ketahui pertama kali dari hadis ini adalah tidak tercatat dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, padahal isinya sangat penting menunjukan bahwa hadis ini di lihat tidak sahih menurut syarat kedua ulama tersebut.
b.                       Beberapa riwayat hadis tidak menyebutkan bahwa semua firqah berada di dalam neraka kecuali satu firqah, namun hanya menyebutkan perpecahan dan bilangan firqah saja.
Oleh karena itu, Ibnul Wazir mencurigai Hadis ini secara umum, terutama pada tambahan itu. Karena, hal itu akan membuat kepada penyesatan umat satu sama lain, “ ia berkata hendaklah anda Hati-hati agar tidak terjebak dalam redaksi’ semuanya binasa, kecuali satu firqah, karena redaksi itu adalah hasil penambahan yang buruk, tidak sahih dan tidak bisa di jamin, kalau itu dari susupan orang kapir.
Sedangkan  Al-Hafiz Ibnu Katsir mengatakan ketika ia menafsirkan firman Allah dalam surst Al-An’am, “ yang artinya: atau dia mencampurkan kamu dalamgolongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian lain,” terdapat dalam hadis rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:
“ umat Islam ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semunya berada di neraka kecuali satu.”[2]
Ia (Ibnu Katsir) hanya mengatakan seperti itu, tanpa tambahan sedikitpun , dan tidak memberikan penilaian apakah hadis itu sahih atau asan. Meskipun ia berbicara panjang lebar mengenai hadis tersebut, dengan menyebut Hadis-hadis dan Riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya.
Imam Asy-Syaukani menyebut pendapat Ibnu Katsir dalam hadis tersebut, kemudian ia berkata,” tambahan redaksi semuanya di neraka kecuali satu’ telah di nilai do’if oleh beberapa ulama hadis, bahkan Ibnu Hazam berkata bahwa ia adalah maudhu’.”
Namun demikian hadis ini di nilai sohih oleh beberapa ulama, seperti: Al- Hafizh Ibnu Hajar dan di nilai sohih oleh sebagian yang lain seperti Ibnu Taimiyah dengan banyaknya jalan periwayatanya tidak menunjukan bahwa perpecahan umat dalam bentuk seperti ini dan dengan bilangan seperti ini adalah suatu perkara yang selamanya terjadi hingga hari kiamat.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 3, Gema Insani Press. Jakarta, 2002.
Drs. H. Muhammad Ahmad- Drs. M. Mudzakir , Ulumul Hadis, Penerbit CV Pustaka Setia. Bandung, 2000















[1]-------dhuha al- islam,(kairo: maktabah an-nahdiyyah al- mishriyyah, 1974)
[2] Tafsir ibnu katsir, juz 2, hal,7143. Cet, isa al-halabi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar