Kamis, 08 November 2012

SENI VISUAL USUF QARDHAWI




    Jika jiwa seni adalah rasa adanya keindahan, maka Al Qur'an menggugah dan menegaskannya dalam berbagai topic. Dengan kekuatan dia mengarahkan pandangan kepada hukum "kebaikan" atau "keindahan" yang dititipkan Allah kepada segala sesuatu yang diciptakan agar manusia memandang kepada hukum "manfaat" atau "kegunaan"-nya. Al quran juga mengatur manusia bagaimana menikmati keindahan atau perhiasan dan memanfaatkannya .
      Allah SWT berfirman dalam bentuk penganugrahan binatang ternak ''Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan.' . Ini memperingatkan adanya manfaat dan kegunaan. Selanjutnya Allah berfirman "Dan kamu menikmati pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan." . Ayat ini memperingatkan sisi keindahan, yaitu mengarahkan pandangan kita kepada oknum Allah yang sangat indah yang tidak pernah ada tangan seorang makhluk senimanpun mampu melukisnya, melainkan dilukis oleh tangan Sang Pencipta Yang Maha Suci
      Orang yang melanglangbuana menelusuri dunia Al Qur'an tentu mengetahui dengan jelas bahwa Al Qur'an hendak menanamkan di akal dan hati orang mukmin yang tersebar di seluruh bagian dunia dari atas, bawah, dan sekitarnya. Yakni keindahan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Jika Islam mengajak merasakan dan mencintai keindahan maka cara mengunkapkan rasa dan cinta keindahan itu telah diatur dengan cara yang indah pula, di dalam makalah ini sendiri saya akan mamaparkan tentang hukum Islam dalam pembuatan gambar dan pembuatnya menurut Dr. Yusuf Al-Qardhwi.

      Al Quran Al karim memaparkan penciptaan bentuk sebagai salah satu di antara perbuatan Allah Tabarokah wa Ta'ala, sebagai pencipta gambar yang indah, khususnya menciptakan gambar makhluk hidup dan utamanya manusia. Allah SWT berfirman "Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakinya." .
"Dialah yang membentuk rupamu dan dibaguskanNya rupamu itu." .
"Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." .

Hukum Pembuatan Gambar Menurut As Sunnah.
     Di dalam As Sunnah banyak terdapat hadis sohih yang sebagian besar mencela pembuatan gambar dan mencela para pembuatnya. Sebagian yang lain melarang dan mengancam keras pembuat gambar. Demikian juga tidak dibenarkan memiliki atau mengantungkan gambar di dalam rumah dan memberitahukan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Padahal kedatangan para malaikat menandai adanya rahmat, ridho, dan barakah dari Allah.
      Orang yang memperhatikan makna hadis-hadis yang berbicara tentang gambar, pemilikan gambar, dan membandingkan sebagian dengan sebagian lainnya. Niscaya jel;as baginya bahwa pencegahan, larangan dan ancaman yang terkandung di dalamnya bukan ketentuan yang di ambil secara serampangan dan sesuka hati, melainkan ada hukuman dan maksud yang hendak dipelihara dan diwujudkan oleh syariat.
Menggambar Untuk Diagungkan Dan Disucikan.
      Dalam pembuatan gambar, kadang-kadang orang bertujuan hendak mengagungkan apa yang digambar. Sejarah keberhalaan menunjukkan bahwa keberhalaan bermula dari tingkat pembuatan gambar untuk dikenang hingga berakhir pada batas pensucian dan peribadatan.
Para ahli tafsir menyebutkan firman Allah Swt. Yang diucapkan oleh kaum nuh, “ Dan mereka berkata : janganlah kamu meninggalkan penyembahan tuhan – tuhanmu dan janganlah pula meningaalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwaa, Yaghuts, ya’uq, dan Nasr “.
      Nama – nama berhala yang telah disebutkan adalah nama pemuka orang solih sesudah mereka meninggal dunia. Setan mewahyukan agar kaum pemuka orang solih membangun berhala – berhala di tempat perkumpulan dan menamakannya dengan nama para pembesar mereka yang telah meninggal dunia, lalu mereka mengerjakannya, tetapi tidak disembah dan baru disembah setelah bangunan itu hancur dan dilupakan .
      Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata ketika Nabi Muhammad Saw. Mendapatkan pengaduan, sebagian istrinya menyebutkan gereja yang bernama Mariah, sementara Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang ke Habasyah, lalu kedua orang itu menyebutkan keindahannya dan menyebutkan pula gambar – gambarnya. Lantas Nabi mengangkat kepalanya seraya Bersdabda, : “ Jika diantara mereka ada Orang solih yang meninggal dunia, mereka membangun Masjid diatas kuburnya, lalu mereka membuat gambar – gambar itu. Mereka itu adalah mahluk Allah yang jahat".
      Para pembuat gambar yang mendapatkan ancaman keras dari hadis – hadis, boleh jadi mereka itu adalah orang – orang yang memahat Tuhan – Tuhan dan aneka sesembahan berbagai macam ummat. Hadis marfu’ riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan “ seberat – berat siksa Allah adalah siksa yang ditimpakan kepada para pembuat gambar".
      An – Nawawi berkata “ Menurut satu pendapat maksud hadis diatas adalah orang yang membuat gambar untuk disembah, yakni orang yang membuat berhala dan sejenisnya adalah kafir dan paling berat siksaannya. Menurut pendapat lain orang yang membuat gambar dan bertujuan menyerupakan ciptaan Allah Swt. Serta berkeyakinan demikian adalah kafir dan mendapatkan siksa paling berat diantara siksa orang – orang kafir. Siksanya bertambah karena kejelekan dalam kekafirannya semakin bertambah pula. “ .
      An-Nawawi menyebutkan demikian karena dia paling keras mengharamkan pembuatan gambar dan penggunaannya. Sungguh tidak terbayangkan jika disesuaikan dengan maksud syari’at orang yang biasa – biasa saja membuat gambar dapat memperoleh siksa lebih berat daripada orang membunuh, berzina, minum khamar, memungut lotre, menjadi saksi palsu dan lain – lain dari orang – orang yang berdosa besar dalam membuat kerusakan

Membuat Gambar Yang Menjadi Syiar Agama Lain
       Pembuatan gambar yang mirip dengan gambar yang disembah dan disucikan adalah pembuatan gambar yang mengungkapkan syiar agama lain selain Islam, khususnya mendekati gambar “ salib “ milik kaum Nasrani. Maka gambar apapun mirip dengan gambar salib hukumnya haram tanpa diragukan lagi, dan orang muslim wajib membuang dan menghapuskannya.
      Dalam hal ini Bukhari meriwayatkan dari Aisyah R.A bahwa Nabi Saw. Tidak pernah membiarkan didalam rumahnya sesuatu yang mengandung gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Penyerupaan Dengan Ciptaan Allah
       Yakni penyerupaan ciptaan Allah Azza wa jalla dengan pengakuan orang membuat dan menciptakan gambar seperti apa yang diciptakan Allah Swt. Masalah ini tergantung kepada niat sang pembuat gambar, meskipun ada orang berpendapat bahawa setiap pembuat gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Dalam hal ini hadis dari Aisyah R.A. dari Nabi Saw. Menyatakan “ seberat – berat siksa manusia pada hari kiamat ialah siksa para pembuat gambar dengan tujuan menyerupakan ciptaan Allah “.
Ancaman berat ini diwahyukan bahwa mereka hendak menyerupakan ciptaan Allah. Pendapat ini disalin oleh An-Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim. Sebab tidak ada orang menciptakan gambar untuk menyerupakan ciptaan Allah merupakan dia itu kafir.
      Hadis Shohih dari Abu Hurairoh juga menunjukan larangan dalam membuat gambar yang menyerupakan ciptaan Allah. Abu Hurairoh berkata “ Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “ : “ Allah Swt. Berfirman : Dan siapakah orang yang lebih aniaya dari orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku, maka ( jika dapat) hendaklah mereka menciptakan atom, menciptakan biji, atau menciptakan sebuah biji gandum “.
Fotografi
      Sudah jelas bahwa hadits-hadits yang membicarakan gambar dan membuat gambar yang di maksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau digambar. Adapun gambar photo yang di buat melalui alat photografi adalah penemuan baru yang tidak ada pada zaman kaum muslimin dahulu. Lalu apakah gambar potho sama hukumnya dengan gambar-gambar dan para pembuat gambar yang disebutkan diatas?
      Bagi golongan yang berpendapat bahwa larangan membuat gambar hanya berlaku bagi pembuatan patung-patung bertubuh, mereka sama sekali tidak memandang adanya larangan pembuatan gambar-gambar photo, lebih-lebih jika gambar photo tersebut bukan gambar tubuh yang sempurna.
      Golongan lain berpendapat, dapatkah gambar-gambar photografi dikiaskan kepada gambar-gambar seni rupa yang di buat oleh para pelukis? Atau bisakah nash
      Hadits-hadits yang membicarakan tentang siksa yang ditimpahkan kepada para pembuat gambar yang berusaha menyerupakan karya mereka dengan ciptaan Allah di jadikan hukum untuk larangan gambar-gambar photografi ? Kenyataan gambar seni rupa tidak dapat disamakan dengan gambar photografi . “Jika tidak ada sebab maka tidak ada akibat hukum yang terjadi ,”menurut para ahli ushul fiqih.
      Fatwa Mufti Mesir Al-Maghfurullah, As-Syaikh Muhammad Bakhit, dia berkata “Mengambil gambar dengan alat photografi dengan cara menyembunyikan bayang-bayang sebaimana yang oleh para ahli gambar ini tidak termasuk membuat gambar yang dilarang. karena pembuatan gambar yang dilarang ialah mewujudkan dan membuat gambar yang tidak ada dan tidak dibuat sebelumnya, denga maksud untuk menyerupakan hewan ciptaan Allah SWT. Sementara dalam pembuatan gambar photografi tidak termuat didalamnya keinginan menyerupakan gambar dengan ciptaanAllah.”

Jadi secara umum, hukum gambar dan pembuat gambar dapat disimpulkan:
1. Jenis gambar yang dilarang keras dan paling berat dosanya ialah gambar-gambar yang di sembah selain Allah SWT dan ini menyebabkan pembuatnya kafir jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya.
2. Sungguh berdosa orang yang sengaja menggambar dan bermaksud menyerupakan ciptaan Allah SWT,atau mengaku ngaku bahwa dia membuat dan menciptakan makhluk seperti yang diciptakan Allah SWT.
3. Selanjutnya, berdosa juga para pembuat gambar-gambar berjisim yang di sembah , dan diagung-agungkan seperti gambar-gambar para raja , pemimpin , pembesar , dll.
4. Gambar-gambar berjisim dari makhluk bernyawa yang tidak disucikan dan tidak diagungkan telah disepakati haramnya , kecuali bila dianggap rendah seperti mainan anak-anak.
5. Sedangkan gambar-gambar yang tidak bernyawa seperti pohon , laut , gunung , bintatang , awan dan lain-lain dari pemandangan alam maka tidak berdosa bagi orang-orang yang menggambar atau memilikinya selam tidak mengganggu ketaatannya kepada Allah SWT.
6. Adapun gambar-gambar photografi , pada dasarnya mubah , selama tidak mengandung persoalan gambar yang diharamkan .
7. Yang terakhir Sesungguhnya patung-patung dan gambar-gambar yang haram atau makruh , jika direndahkan kedudukannya (fungsinya) akan berpindah dari haram atau makruh menjadi halal seperti gambar-gambar pada permadani yang diinjak-injak oleh telapak kaki , atau di gunakan sebagai alas kaki dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar