Jika jiwa seni adalah rasa adanya
keindahan, maka Al Qur'an menggugah dan menegaskannya dalam berbagai topic. Dengan
kekuatan dia mengarahkan pandangan kepada hukum "kebaikan" atau
"keindahan" yang dititipkan Allah kepada segala sesuatu yang
diciptakan agar manusia memandang kepada hukum "manfaat" atau
"kegunaan"-nya. Al quran juga mengatur manusia bagaimana menikmati
keindahan atau perhiasan dan memanfaatkannya .
Allah SWT berfirman dalam
bentuk penganugrahan binatang ternak ''Dan Dia telah menciptakan binatang
ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat
dan sebagiannya kamu makan.' . Ini memperingatkan adanya manfaat dan kegunaan.
Selanjutnya Allah berfirman "Dan kamu menikmati pandangan yang indah
padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu
melepaskannya ke tempat penggembalaan." . Ayat ini memperingatkan sisi
keindahan, yaitu mengarahkan pandangan kita kepada oknum Allah yang sangat
indah yang tidak pernah ada tangan seorang makhluk senimanpun mampu melukisnya,
melainkan dilukis oleh tangan Sang Pencipta Yang Maha Suci
Orang yang melanglangbuana
menelusuri dunia Al Qur'an tentu mengetahui dengan jelas bahwa Al Qur'an hendak
menanamkan di akal dan hati orang mukmin yang tersebar di seluruh bagian dunia
dari atas, bawah, dan sekitarnya. Yakni keindahan langit, bumi,
tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Jika Islam mengajak merasakan dan mencintai
keindahan maka cara mengunkapkan rasa dan cinta keindahan itu telah diatur
dengan cara yang indah pula, di dalam makalah ini sendiri saya akan mamaparkan
tentang hukum Islam dalam pembuatan gambar dan pembuatnya menurut Dr. Yusuf
Al-Qardhwi.
Al Quran Al karim memaparkan
penciptaan bentuk sebagai salah satu di antara perbuatan Allah Tabarokah wa
Ta'ala, sebagai pencipta gambar yang indah, khususnya menciptakan gambar
makhluk hidup dan utamanya manusia. Allah SWT berfirman "Dialah yang
membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakinya." .
"Dialah yang membentuk rupamu dan dibaguskanNya rupamu
itu." .
"Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan
kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu seimbang. Dalam bentuk apa saja
yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." .
Hukum Pembuatan Gambar Menurut As Sunnah.
Di dalam As Sunnah banyak terdapat
hadis sohih yang sebagian besar mencela pembuatan gambar dan mencela para
pembuatnya. Sebagian yang lain melarang dan mengancam keras pembuat gambar.
Demikian juga tidak dibenarkan memiliki atau mengantungkan gambar di dalam
rumah dan memberitahukan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar. Padahal kedatangan para malaikat menandai adanya
rahmat, ridho, dan barakah dari Allah.
Orang yang memperhatikan makna
hadis-hadis yang berbicara tentang gambar, pemilikan gambar, dan membandingkan
sebagian dengan sebagian lainnya. Niscaya jel;as baginya bahwa pencegahan,
larangan dan ancaman yang terkandung di dalamnya bukan ketentuan yang di ambil
secara serampangan dan sesuka hati, melainkan ada hukuman dan maksud yang
hendak dipelihara dan diwujudkan oleh syariat.
Menggambar Untuk Diagungkan Dan Disucikan.
Dalam pembuatan gambar,
kadang-kadang orang bertujuan hendak mengagungkan apa yang digambar. Sejarah
keberhalaan menunjukkan bahwa keberhalaan bermula dari tingkat pembuatan gambar
untuk dikenang hingga berakhir pada batas pensucian dan peribadatan.
Para ahli tafsir menyebutkan firman Allah Swt. Yang diucapkan
oleh kaum nuh, “ Dan mereka berkata : janganlah kamu meninggalkan
penyembahan tuhan – tuhanmu dan janganlah pula meningaalkan penyembahan Wadd,
dan jangan pula Suwaa, Yaghuts, ya’uq, dan Nasr “.
Nama – nama berhala yang telah
disebutkan adalah nama pemuka orang solih sesudah mereka meninggal dunia. Setan
mewahyukan agar kaum pemuka orang solih membangun berhala – berhala di tempat
perkumpulan dan menamakannya dengan nama para pembesar mereka yang telah
meninggal dunia, lalu mereka mengerjakannya, tetapi tidak disembah dan baru
disembah setelah bangunan itu hancur dan dilupakan .
Diriwayatkan dari Aisyah, dia
berkata ketika Nabi Muhammad Saw. Mendapatkan pengaduan, sebagian istrinya
menyebutkan gereja yang bernama Mariah, sementara Ummu Salamah dan Ummu Habibah
pernah datang ke Habasyah, lalu kedua orang itu menyebutkan keindahannya dan
menyebutkan pula gambar – gambarnya. Lantas Nabi mengangkat kepalanya seraya
Bersdabda, : “ Jika diantara mereka ada Orang solih yang meninggal dunia,
mereka membangun Masjid diatas kuburnya, lalu mereka membuat gambar – gambar
itu. Mereka itu adalah mahluk Allah yang jahat".
Para pembuat gambar yang
mendapatkan ancaman keras dari hadis – hadis, boleh jadi mereka itu adalah orang
– orang yang memahat Tuhan – Tuhan dan aneka sesembahan berbagai macam ummat.
Hadis marfu’ riwayat Ibnu Mas’ud menyebutkan “ seberat – berat siksa Allah
adalah siksa yang ditimpakan kepada para pembuat gambar".
An – Nawawi berkata “
Menurut satu pendapat maksud hadis diatas adalah orang yang membuat gambar
untuk disembah, yakni orang yang membuat berhala dan sejenisnya adalah kafir
dan paling berat siksaannya. Menurut pendapat lain orang yang membuat gambar
dan bertujuan menyerupakan ciptaan Allah Swt. Serta berkeyakinan demikian
adalah kafir dan mendapatkan siksa paling berat diantara siksa orang – orang
kafir. Siksanya bertambah karena kejelekan dalam kekafirannya semakin bertambah
pula. “ .
An-Nawawi menyebutkan demikian
karena dia paling keras mengharamkan pembuatan gambar dan penggunaannya.
Sungguh tidak terbayangkan jika disesuaikan dengan maksud syari’at orang yang
biasa – biasa saja membuat gambar dapat memperoleh siksa lebih berat daripada
orang membunuh, berzina, minum khamar, memungut lotre, menjadi saksi palsu dan
lain – lain dari orang – orang yang berdosa besar dalam membuat kerusakan
Membuat Gambar Yang Menjadi Syiar Agama Lain
Pembuatan gambar yang
mirip dengan gambar yang disembah dan disucikan adalah pembuatan gambar yang
mengungkapkan syiar agama lain selain Islam, khususnya mendekati gambar “ salib
“ milik kaum Nasrani. Maka gambar apapun mirip dengan gambar salib hukumnya
haram tanpa diragukan lagi, dan orang muslim wajib membuang dan
menghapuskannya.
Dalam hal ini Bukhari
meriwayatkan dari Aisyah R.A bahwa Nabi Saw. Tidak pernah membiarkan didalam
rumahnya sesuatu yang mengandung gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Penyerupaan Dengan Ciptaan Allah
Yakni penyerupaan
ciptaan Allah Azza wa jalla dengan pengakuan orang membuat dan menciptakan
gambar seperti apa yang diciptakan Allah Swt. Masalah ini tergantung kepada
niat sang pembuat gambar, meskipun ada orang berpendapat bahawa setiap pembuat
gambar tentu menyerupakan ciptaan Allah.
Dalam hal ini hadis dari Aisyah R.A. dari Nabi Saw.
Menyatakan “ seberat – berat siksa manusia pada hari kiamat ialah siksa
para pembuat gambar dengan tujuan menyerupakan ciptaan Allah “.
Ancaman berat ini diwahyukan bahwa mereka hendak menyerupakan
ciptaan Allah. Pendapat ini disalin oleh An-Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim.
Sebab tidak ada orang menciptakan gambar untuk menyerupakan ciptaan Allah
merupakan dia itu kafir.
Hadis Shohih dari Abu Hurairoh
juga menunjukan larangan dalam membuat gambar yang menyerupakan ciptaan Allah.
Abu Hurairoh berkata “ Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda “ : “ Allah Swt.
Berfirman : Dan siapakah orang yang lebih aniaya dari orang yang hendak
menciptakan seperti ciptaan-Ku, maka ( jika dapat) hendaklah mereka menciptakan
atom, menciptakan biji, atau menciptakan sebuah biji gandum “.
Fotografi
Sudah jelas bahwa
hadits-hadits yang membicarakan gambar dan membuat gambar yang di maksud adalah
gambar-gambar yang dipahat atau digambar. Adapun gambar photo yang di buat
melalui alat photografi adalah penemuan baru yang tidak ada pada zaman kaum
muslimin dahulu. Lalu apakah gambar potho sama hukumnya dengan gambar-gambar
dan para pembuat gambar yang disebutkan diatas?
Bagi golongan yang berpendapat
bahwa larangan membuat gambar hanya berlaku bagi pembuatan patung-patung
bertubuh, mereka sama sekali tidak memandang adanya larangan pembuatan
gambar-gambar photo, lebih-lebih jika gambar photo tersebut bukan gambar tubuh
yang sempurna.
Golongan lain berpendapat,
dapatkah gambar-gambar photografi dikiaskan kepada gambar-gambar seni rupa yang
di buat oleh para pelukis? Atau bisakah nash
Hadits-hadits yang
membicarakan tentang siksa yang ditimpahkan kepada para pembuat gambar yang
berusaha menyerupakan karya mereka dengan ciptaan Allah di jadikan hukum untuk
larangan gambar-gambar photografi ? Kenyataan gambar seni rupa tidak dapat
disamakan dengan gambar photografi . “Jika tidak ada sebab maka tidak ada
akibat hukum yang terjadi ,”menurut para ahli ushul fiqih.
Fatwa Mufti Mesir
Al-Maghfurullah, As-Syaikh Muhammad Bakhit, dia berkata “Mengambil gambar
dengan alat photografi dengan cara menyembunyikan bayang-bayang sebaimana yang
oleh para ahli gambar ini tidak termasuk membuat gambar yang dilarang. karena
pembuatan gambar yang dilarang ialah mewujudkan dan membuat gambar yang tidak
ada dan tidak dibuat sebelumnya, denga maksud untuk menyerupakan hewan ciptaan
Allah SWT. Sementara dalam pembuatan gambar photografi tidak termuat didalamnya
keinginan menyerupakan gambar dengan ciptaanAllah.”
Jadi secara umum, hukum gambar dan pembuat gambar dapat
disimpulkan:
1. Jenis gambar yang dilarang keras dan paling berat dosanya
ialah gambar-gambar yang di sembah selain Allah SWT dan ini menyebabkan
pembuatnya kafir jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya.
2. Sungguh berdosa orang yang sengaja menggambar dan
bermaksud menyerupakan ciptaan Allah SWT,atau mengaku ngaku bahwa dia membuat
dan menciptakan makhluk seperti yang diciptakan Allah SWT.
3. Selanjutnya, berdosa juga para pembuat gambar-gambar
berjisim yang di sembah , dan diagung-agungkan seperti gambar-gambar para raja
, pemimpin , pembesar , dll.
4. Gambar-gambar berjisim dari makhluk bernyawa yang tidak
disucikan dan tidak diagungkan telah disepakati haramnya , kecuali bila dianggap
rendah seperti mainan anak-anak.
5. Sedangkan gambar-gambar yang tidak bernyawa seperti pohon
, laut , gunung , bintatang , awan dan lain-lain dari pemandangan alam maka
tidak berdosa bagi orang-orang yang menggambar atau memilikinya selam tidak mengganggu
ketaatannya kepada Allah SWT.
6. Adapun gambar-gambar photografi , pada dasarnya mubah ,
selama tidak mengandung persoalan gambar yang diharamkan .
7. Yang terakhir Sesungguhnya patung-patung dan gambar-gambar
yang haram atau makruh , jika direndahkan kedudukannya (fungsinya) akan
berpindah dari haram atau makruh menjadi halal seperti gambar-gambar pada
permadani yang diinjak-injak oleh telapak kaki , atau di gunakan sebagai alas
kaki dan lain-lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar