Kamis, 08 November 2012

MUSIK DAN HANDASAH



                                                    PENDAHULUAN
Perdebatan tentang boleh tidaknya musik dalam Islam telah berlangsung lama. Secara teologis perdebatan-perdebatan tersebut lebih banyak didasarkan atas hadis-hadis tertentu, yang bilangannya tidak cukup besar. Padahal tidak kalah besar pula bilangan hadis yang membolehkan penggunaan musik dan seni suara, baik dalam rangka syiar Islam maupun dalam rangka perkembangan kebudayaan Islam.
Di tengah pertentangan dan perdebatan itu pula muncul kecenderungan ekstrim, dalam arti langsung menetapkan halal dan haramnya seni dalam Islam, termasuk musik dan seni suara. Berkaitan dengan sikap seperti itu, tidak sedikit orang lupa bahwa hukum Islam tidak hanya bergerak di antara dua pendulum yang saling berlawanan tersebut, yaitu halal dan haram. Di antara keduanya terdapat sunnah, mubah dan makruh.
Kecuali itu ada kecenderungan yang umum dalam masyarakat, yaitu sangkaan bahwa yang disebut ‘seni’ itu ialah musik dan lagu-lagu hiburan, serta seni popular lainnya. Karena ketiadaan pengetahuan tentang seni dan estetika serta sejarah seni, khususnya sejarah seni Islam, maka apabila berbicara tentang seni Islam yang lazim dijadikan titik tolak ialah pengalaman dan pengetahuannya yang terbatas itu. Mereka lupa bahwa khazanah seni Islam — kesusastraan, seni rupa, arsitektur, seni musik dan seni suaranya, serta ragam estetikanya – sedemikian kaya.
Karangan ini ditulis dengan tujuan memberikan apresiasi tentang seni musik dan suara dalam peradaban Islam. Sebelum membicarakan perdebatan berkenaan dengan boleh tidaknya musik dalam Islam, akan dikemukakan dulu bahwa pertentangan atau perdebatan yang timbul selama ini tidak menyangkut persoalan intrinsik musik itu sendiri. Melainkan berkenaan dengan pengertian tentang musik, sebagai seni atau sekadar ungkapan kesedihan dan hura-hura.
Dalam sejarah Islam, untuk menyebut musik seperti yang diartikan sekarang ini, digunakan perkataan handasah al-sawt yang artinya ialah seni suara atau nyanyian. Sedangkan istilah al-musiqa (musik) digunakan untuk menyebut segala jenis musik bersifat hiburan (entertainment, pelipur lara). Sedangkan lagu atau nyanyian hiburan lazim disebut al-ghina’.
Yang terakhir ini secara umum merujuk pada musik atau nyanyian profan, yang tidak punya kaitan langsung dengan kehidupan keagamaan. Bahkan pada masa awal digunakan untuk menyebut nyanyian yang diiringi musik untuk memanggil jin atau roh halus sebagaimana dilakukan ahli-ahli sihir Arab jahiliyah atau dukun-dukun Yahudi yang disebut kahin. Misalnya seperti dilakukan orang-orang Arab Utara sebelum datangnya Islam, dalam upacara mengelilingi batu suci (nushb) yang dimeriahkan dengan nyanyian keagamaan yang disebut nashb (Farmer 1988).
Tradisi yang berkaitan dengan penggunaan musik dan nyanyian dlam upacara memanggil jin atau kekuatan gaib dapat dibaca dalam kitab `Iqd al-farid (abad ke-10 M). Di situ dikisahkan juga bagaimana Nabi Daud a.s. memainkan mi’zaf, alat musik sejenis harpa, untuk menyaingi kemahiran dukun-dukun Yahudi dalam memanggil setan melalui musik dan nyanyian. Berdasarkan cerita ini maka sampai sekarang seorang pemain musik disebut `azzaf.
A.    Musik dan Handasah
Ismail dan Lois Lamnya al-Faruqi (1992:463-501) mengatakan bahwa musik yang diterima dalam Islam, yang disebut handasah al-sawt (selanjutnya ‘handasah’ saja) ialah seni yang dipandang sebagai pernyataan estetik yang bersumber dari tradisi Islam, yang kaidah dan pelaksanaannya berakar dalam estetika al-Qur’an atau seruan al-Qur’an.
Secara sosiologis, seni yang diterima dalam istiadat Islam ialah seni yang mengakibatkan pelaku dan menikmatnya memandangnya dan mempergunakannya dengan cara-cara unik dan khusus Islam. Ini berkenaan antara lain deengan cara-cara penyajiannya. Seni suara dan bunyi digunakan dalam salat, upacara keagamaan dan majlis-majlis di luar itu dapat dimasukkan ke dalam handasah. Misalnya bacaan ayat suci dan doa dalam salat, seruan azan, takbir, tahmid, zikir, wirid, tahlil, tilawah dan qira’a atau pembacaan ayat suci al-Qur’an yang dilagukan seindah dan semerdu mungkin dan lain-lain.
 Secara estetik pola nada dan lagu dari seni-seni yang telah disebutkan ini bersumber dari pola musik dan nada ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri, begitu pula cara penyajiannya dimaksudkan untuk menghidupkan suasana keagamaan.
Di luar handasah semacam ini terdapat nyanyian yang tema syairnya bersifat keagamaan seperti qasida, ghazal (di Iran), nefes dan sugul (Turki), muwashshah dini (Maroko), nasyid dan marawis (Asia Tenggara) dan lain-lain. Atau handasah yang perannya memberikan suasana keagamaan, misalnya inprovisasi bunyi atau intrumentalia dan improvisasi vokal seperti taqasim, layali dan qasidah di Turki, awaz di Iran, shakl di Afghanistan, sayil dan baqat di Indonesia dan Malaysia. Secara umum handasah atau musik dan seni suara yang diterima dalam Islam dapat dibagi menurut keperluan dan tatanan estetiknya sebagai berikut:
1.      Jenis seni suara yang sepenuhnya tunduk pada estetika al-Qur’an seperti tilawah, Qira’ah dan lain-lain. Karena berkaitan langsung dengan penyampaian wahyu ilahi maka seni semacam ini menempati urutan pertama dalam kehidupan estetis kaum Muslimin.
2.      Urutan berikutnya ialah handasah yang berkitan dengan seruan shalat dan ibadah seperti azan ; atau yang dimaksud sebagai bagian dari ibadah seperti tahmid, takbir, zikir, wirid dan lain-lain. Puncak dari jenis handasah seperti ini ialah sama’, konser keruhanian sufi yang dilengkapi dengan orkestra, pembacaan puisi dan gerak tari tertentu. Pembacaan Kasidah Burdah, Kasidah Barzanji, Rampai Maulid (di kalangan orang melayu) dan lain-lain, yang dinyanyikan dengan indah dan sering disertai iringan musik, termasuk dalam urutan ini sebab isinya adalah lantunan puji-pujian kepada Nabi Muhammad s.a.w dan karenanya mengandung seruan ibadah. Dalam kenyataan pembacaan kasidah semacam ini bermula dari kaum sufi dan memainkan peranan penting dalam penyebaran agama Islam di Asia Barat, Asia Tengah, India, Asia Tenggara dan Afrika. Pembacaan Salawat Badar yang dinyanyikan dengan indah termasuk pula didalamnya.
3.      Urutan ketiga adalah seni Inprovisasi bunyi dari alat musik tertentu
atau instrumentalia dan suara. Misalnya seperti dilakukan dalam sama’, atau pemukulan rebana dalam upacara keagamaan dan kemasyarakatan. Misalnya seni Rebana Biang dan banyak jenis seperti itu ditemukan dalam kehidupan masyarakat Muslim.
4.      Lagu-lagu dengan tema keagamaan, perjuangan menegakkan
agama; lagu-lagu dengan tema falsafah atau tema keislaman secara umum. Tari Seudati yang heroik di Aceh, yang dahulunya disertai pembacaan Hikayat Perang Sabil, termasuk dalam jenis ini.
5.      Musik atau nyanyian hiburan (al-ghina’) yang mengandung unsur
pendidikan dan tidak mendorong pendengarnya untuk melalaikan kewajiban agama.
Melalui penjelasan ini kita dapat memahami bahwa, walaupun terdapat sejumlah ulama yang keberatan terhadap musik, akan tetapi musik dan seni suara ternyata berkembang marak dalam sejarah kebudayaan Islam. Tepat seperti dikatakan Seyyed Hossein Nasr (1993:165) bahwa yang diperlukan orang untuk menyadari pentingnya musik dalam kehidupan orang Islam ialah hanya kesediaan mempelajari sejarah kebudayaan dan sosial Islam. Pada masa pemerintahan Umayyah (654-750 M), beberapa kota kaum Muslimin seperti Madinah dan Damaskus telah merupakan pusat kegiatan seni musik yang penting di Asia Barat. Musik dan seni suara semakin marak pada zaman Abbasiyah (750-1256 M) yang memerintah di Baghdad, perkembangan yang diikuti pula di Andalusia pada masa yang sama.
Maraknya kegiatan musik di kalangan orang Islam di Barat maupun di Timur dapat dilihat betapa dalam setiap perayaan keagamaan dan upacara kemasyarakatan tidak pernah tidak disertai nyanyian dan musik. Pada bulan Ramadhan hampir di seluruh negeri Islam terdapat kebiasaan membangunkan orang untuk bersahur dengan menggunakan musik dan nyanyian. Sejak lama setiap pemberangkatan tentara Islam menuju medan perang selalu diiringi bunyi-bunyian yang menggugah keberanian. Salah satu musik militer yang terkenal di dunia adalah Mars Turki, yang dicipta pada masa kekuasaan Bani Usmaniah abad ke-15 sampai 19 M.

Semua itu telah menjawab keraguan sebagian orang bahwa musik sukar berkembang dalam Islam karena adanya semacam larangan. Dalam menjawab keraguan itu pula Seyyed Hossein Nasr (1992:168) mengemukakan bahwa “Sebaiknya persoalan-persoalan yang berhubungan dengan musik dicari dalam tasawuf dan falsafah; sebab persoalan tentang arti penting musik bukanlah persoalan hukum atau fuiqih, melainkan berkenaan dengan psikologi dan keruhanian yang merupakan lapangan pembahasan ahli tasawuf dan filosof.”

Di antara arti penting musik dalam kehidupan dikemukakan oleh Ruzbihan al-Baqli dalam bukunya Risalat al-Quds. Menurut Ruzbihan al-Baqli musik keruhanian mampu membantu jiwa mempertahankan kelangsungannya, sebab ia merupakan makanan yang sehat bagi jiwa. Musik berperan menentramkan pikiran dan membebaskannya dari beban dunia, serta memberi hiburan. Ia adalah perangsang mata hati untuk menyaksikan rahasia ketuhanan. Bagi sementara orang, musik merupakan godaan dan gangguan disebabkan ketidaksempurnaan jiwa mereka sendiri. Sedangkan bagi orang lan, yang telah mencapai kesempurnaan jiwa, musik merupakan perumpamaan dan tangga naik menuju alam malakut. Peranan penting musik yang lain, menurut Ruzbihan, adalah tajarrud, membebaskan jiwa dari hal-hal yang bersifat material melalui yang material itu sendiri, yaitu menjadikan nada, irama dan bunyi yang berasal dari alam dunia.

B.     ANTARA MUBAH DAN HARAM
Telah dikemukakan bahwa keberatan sejumlah ulama terhadap musik yang mengakibatnya timbulnya larangan dan pengharaman terhadap musik, didasarkan pada beberapa hadis yang kurang lebih sama banyaknya dengan hadis yang membolehkan penggunaan musik dalam kehidupan sosial dan keagamaan orang Islam. Oleh karena itu persoalan boleh tidaknya musik dan bagaimana hukumnya dalam Islam menjadi sangat pelik. Para cendekiawan atau ulama yang menganggap musik sesungguhnya tidak dilarang secara hakiki dalam Islam, mendasarkan pandangannya pertama-tama pada seruan al-Qur’an bahwa memperindah suara dan lagu dalam menyampaikan ajaran kitab suci sangat dianjurkan.
Selain itu mereka beranggapan bahwa hadis-hadis yang berisi larangan terhadap musik kebanyakan kurang sahih, dan beberapa lagi di antaranya masih perlu ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda, menggunakan kaidah yang berbeda-beda pula, sebab maksud hadis yang berbeda-beda itu memilki kepentingan yang berbeda-beda pula. Perbedaan tafsir itu ketara dalam berbagai kitab tafsir al-Qur`an, kitab Fiqih, tafsir Hadis dan risalah Tasawuf yang berbeda-beda sesuai dengan faham dan mazhab yang dianut penulisnya.
Hadis-hadis yang memuat larangan penggunaan musik digolongkan ke dalam Lawh al-hadis. Ibn Katsir menyebut Lawh al-Hadis sebagai hadis-hadis berkenaan dengan perbuatan yang membuat orang lalai menjalankan perintah agama dan berpaling dari mendengarkan kalam ilahi. Misalnya disebabkan mendengarkan suara suling, petikan alat musik, nyanyian dan permainan tertentu yang mempesona. Dalam Tafri al-Futuhah al-Hahiyah disebutkan bahwa yang dilarang dalam lawh al-hadis ialah semua permainan yang membuat orang lalai mengerjakan ibadah dan berzikir kepada Allah. Contohnya sihir, lelucon, perbuatan khurafah, nyanyian dan musik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar